Tugas Kepala
- Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan Pusat Pengembangan Bisnis;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan Pusat Pengembangan Bisnis
- Mewakili Pusat Pengembangan Bisnis dalam hubungannya dengan pihak internal dan eksternal;
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja Pusat Pengembangan Bisnis;
- Melaporkan pelaksanaan Pusat Pengembangan Bisnis kepada Rektor
Tugas Sekretaris
- Membantu Kepala Pusat Pengembangan Bisnis dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Menyusun dan mengelola administrasi Pusat Pengembangan Bisnis;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.
Tugas Manajer
- Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidangnya masing-masing;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya masing-masing;
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja di bidangnya masing-masing.